IKLAN HOAX DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

S A K A R I A, S A K A R I A (2019) IKLAN HOAX DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Sakaria 1400874201358.pdf

Download (654kB)

Abstract

ABSTRAK Sakaria Nim : 400874201358, Iklan Hoax Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen. Iklan sebagai salah satu upaya untuk memperkenalkan sekasligus mempromosikan, menginformasikan suatu produk kepada hallayak maupun masyarakat luas bagi produses yang akhirnya dapat diketahui dan diminati para konsumen dan calon pembeli. Karena inti dari periklanan adalah untuk meraih keuntungan yang besar. Sedangkan yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan Hoax brerdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen, (2) Bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha akibat iklan Hoax berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, dengan menggunakan dengan cara Yuridis Normatif dan pendekatan terhadap bahan hukum non undang-undang, dengan cara mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, aturan, asas atau dogma-dogma. Hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah, (1) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan Hoax brerdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen bahwa, mengingat masyarakat Indonesia saat ini umumnya senang berbagi informasi. Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang penetrasinya hingga berbagai kalangan, peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung. Dengan demikian, mereka bisa berbagi informasi dengan cepat. Namun, rupanya hal ini menimbulkan suatu polemik baru. Informasi benar dan salah menjadi campur aduk. Terutama pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen pengguna dan penikmat “Top Coffee”. Yang selama ini banyak dirugikan oleh beberapa iklan. Namun dengan penggunaan iklan Hoax ini, banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan penggunan istilah hadiah ataupun undian kupon, kendaraan mobil, motor dan hadiah lainnya yang di tidak terbukti. Sehingga ada istilah kebohongan (berita Hoax). (2) Tanggungjawab pelaku usaha akibat iklan Hoax berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen, dimana bahwa Pasal 4 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa maka konsumen berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Untuk mememungkinkan menyelesaikan masalah yang timbul UndangUndang Perlindungan Konsumen menyediakan beberapa alternatif pilihan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (1) Penyelesaian melalui Pengadilan, (2) Penyelesaian diluar Pengadilan. Dimana Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan dengan cara Damai, damai disini adalah penyelesaian sengketa antara pihak sengan atau tanpa kuasa/pendampingan bagi masing-masing pihak. Cara damai dapat ditempuh dengan cara perundingan secara musyawarah dan/atau mufakat antara pihak yang bersangkutan. Kata Kunci : Iklan Hoax dan Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 vi

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 12 Oct 2021 02:47
Last Modified: 12 Oct 2021 02:47
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/751

Actions (login required)

View Item View Item