PENYELESAIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PENGRUSAKAN TANAM TUMBUH BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B-42/II/2020/SPKT B/POLDA JAMBI

Vhycky Mhoeviandry Tanjung, Vhycky Mhoeviandry Tanjung (2020) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PENGRUSAKAN TANAM TUMBUH BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B-42/II/2020/SPKT B/POLDA JAMBI. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Vhycky MT 1700874201460 FH.pdf

Download (409kB)

Abstract

ABSTRAK Penulis melakukan penelitian terhadap penyelesaian tindak pidana terhadap pengrusakan tanam tumbuh berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-42/II/2020/SPKT B/Polda Jambi dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana terhadap pengrusakan tanam tumbuh berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-42/II/2020/SPKT B/Polda Jambi. 2. Apa kendala-kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan tindak pidana terhadap pengrusakan tanam tumbuh berdasarkan laoran polisi Nomor: LP/B-42/II/2020/SPKT B/Polda Jambi. 3. Uapaya apakah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan tindak pidana terhadap pengrusakan tanam tumbuh berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-42/II/2020/SPKT B/Polda Jambi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan bermasyarakat atau suatu penelitian hukum yang ingin mencari hukum yang hidup dalam masyarakat Hasil penelitian yaitu sesuai dengan data warkah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 982 tertanggal 09 Desember 19978 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanai Pura Kotamadya Jambi, dan SHM 983 tertanggal 09 Desember 1978 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, dan SHM 984 tertanggal 09 Desember 1978 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, awalnya dari 1 (satu) hamparan yang sama beralih ke KMS. Abd. Rachman berdasarkan akta pembahagian harta waris Nomor 378/TLP/SS/1978 tertanggal 20 November 1978 dari Ratumas Sumo di hadapan PPAT sebagai Camat Telanai Pura terdiri dari 4 (empat) ahlli waris yaitu KMS. Abd. Somad, KMS. Yasin, KMS. Yusuf, KMS. Abd. Rachman yang dari pembagian harta waris tersebut KMS. Abd. Rachman mendapatkan satu perempat andil yang kemudian satu perempat andil tersebut dipecah oleh KMS. Abd. Rachman menjadi 3 (tiga) sertifikat hak milik. Berdasarkan hal tersebut maka proses penyelidikan dan penyidikan harus di hentikan dan diminta agar masing-masing pihak melakukan uji dokumen dikarenakan masing-masing memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sama. Selanjutnya disarankan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu diantara kedua belah pihak. Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik, Pengrusakan, Tanam Tumbuh,

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 19 Oct 2021 04:41
Last Modified: 19 Oct 2021 04:41
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/813

Actions (login required)

View Item View Item