PROSES PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN PINJAMAN ONLINE DALAM MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA JAMBI

DOLI AKBAR SILALAHI, DOLI AKBAR SILALAHI (0021) PROSES PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN PINJAMAN ONLINE DALAM MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA JAMBI. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI.

[img] Text
DOLI AKBAR SILALAHI 1700874201190.pdf

Download (779kB)

Abstract

vi ABSTRAK Secara yuridis mengakses sistem elektronik milik orang lain merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Dalam Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi, Apakah yang menjadi hambatan dalam Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Online Dalam Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Online Dalam Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Dalam proses penyidikan kasus penipuan pinjaman online dalam mengakses sistem elektronik milik orang lain yang terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi dapat disimpulkan bahwa tersangka telah dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Adapun hambatan yang di hadapi dalam proses penyidikan kasus penipuan pinjaman online yakni mengakses sistem elektronik milik orang lain yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Jambi antara lain (1) Sangat minim pengetahuan penyidik dalam penguasaan pemahaman terhadap Hacking Computer terhadap kasus-kasus kejahatan dunia maya, (2) Pelaku kejahatan informasi dan transaksi elektronik jauh lebih hebat dibandingkan aparat penegak hukum yang mengakibatkan semakin meningkatnya intensitas Cyber Crime yang terjadi. Mengenai upaya dilakukan untuk mengatasi ke 2 (Dua) hambatan dalam proses penyidikan kasus penipuan pinjaman online mengakses sistem elektronik milik orang lain antara lain (1) anggota penyidik akan di tunjuk oleh pimpinan untuk mengikuti pembekalan (Dikjur) reskrim bidang ITE untuk bisa menguasai, memahami serta memiliki keahlian atau skill khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik, (2) Pihak Kepolisian Resor Kota Jambi tentunya akan bekerja sama dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi Bidang ITE yang anggotanya sudah terlatih, presfesional dan berpengalaman. Saran yang dikemukakan Hendaknya selain anggota penyidik di tingkat Polda anggota penyidik di tingkat Polres pun harus wajib mengikuti pembekalan (Dikjur) reskrim bidang ITE guna bisa menguasai, memahami serta memiliki keahlian atau skill khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik, kemudian agar anggota penyidik tidak lagi memerlukan waktu lama untuk proses penyidikannya. Kata Kunci : Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Dalam Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: mr supriadi pustaka
Date Deposited: 19 Oct 2021 06:50
Last Modified: 19 Oct 2021 06:52
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/814

Actions (login required)

View Item View Item