KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DI PT. WANA PRINTIS DESA OLAK BESAR KECEMATAN BATIN XXIV KABUPATEN BATANGHARI

AL-FAJRI, AL-FAJRI (2020) KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DI PT. WANA PRINTIS DESA OLAK BESAR KECEMATAN BATIN XXIV KABUPATEN BATANGHARI. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Al.Fazri FH.pdf

Download (313kB)

Abstract

ABTRAK Al-Fajri Nim : 1500874201284. Kajian Kriminologi TerhadapTindak Pidana Pembakaran Hutan di PT. Wana Printis Desa Olak BesarKecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sangatlah diperlukan, selain untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk mengganti segala kerugian yang muncul akibat pembakaran hutan dan lahan.UU PPLH mengenal tiga mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, yakni pendekatan sanksi administratif, pendekatan sanksi perdata dan pendekatan sanksi pidana. Namun sejauh ini penegakan hukum dengan menggunakan UU Kehutanan, UU Perkebunan dan juga yang paling umum dengan UU PPLH selain terasa tidak memberikan efek jera juga tidak memenuhi rasa keadilan. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitiai ini adalah (1) Apa yang menjadi penyebab pelaku melakukan pembakaran hutan milik PT. Wana Printis (Analisis Nomor12/Pid.Sus-LH/2018/PN.Mbn, (2) Bagaimanakah tanggungjawab pelaku pembakaran hutan di PT. Wana Printis. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah, menggunakan teknik deskriptif kualitatif, dengan pendekatan impiris. Hasil penelitian dapat ditegaskan bahwa, (1) Penyebab pelaku melakukan pembakaran hutan milik PT. Wana Printis bahwa, tujuannya adalah (1) Pembakaran dilakukan karena menghemat tenaga, (2) Pembakaran dilakukan karena menghemat waktu, (3) Pembakaran dilakukan karena menghemat biaya, (4) Pembakaran dilakukan karena lebih cepat dan efesien, (5) Pembakaran dilakukan karena pada saat musim kemarau panjang, sehingga api lebih cepat untuk membakar kayu-kayu dan semak blukar tersebut, (6) Hasil pembakaran hutan dan lahan kondisi lahan akan lebih subur dan baik untuk bercocok tanam, (2) Tanggungjawab pelaku pembakaran hutan di PT. Wana Printis bahwa, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Muara Bulian terdakwa MKuhammad Suhaimi Bin Abdul Muis pada kasus pembakaran hutan selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan. Tuntunan ini lebih ringan bila di kaitkan dengan dakwaan dari penuntut umum, dimana Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Sedangkan dalam Undang-undang PPLH secara khusus pasal tentang pembakaran lahan pada Pasal 108 yang mana sebagai berikut :Pasal 108,Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata Kunci :Kriminologis, Tindak Pidana, dan Pembakaran Hutan

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 25 Oct 2021 03:38
Last Modified: 25 Oct 2021 03:38
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/863

Actions (login required)

View Item View Item