STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 884/Pid.Sus/2017/PN.Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ABORSI DILIHAT DARI ASPEK KEADILAN

YULYAMING SETIA HARTATI, YULYAMING SETIA HARTATI (2021) STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 884/Pid.Sus/2017/PN.Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ABORSI DILIHAT DARI ASPEK KEADILAN. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
YULYAMING SETIA HARTATI.pdf

Download (927kB)

Abstract

ABSTRAK Yulyaming Setia Hartati / B 18031030 / 2021 / Studi Terhadap Putusan Nomor: 884/Pid.Sus/2017/Pn.Jmb Dalam Perkara Tindak Pidana Aborsi Dilihat Dari Aspek Keadilan / Dr. Ruben Achmad, S.H., M.H., sebagai Pembimbing 1 / Dr. Ferdricka Nggeboe, S.H., M.H., sebagai Pembimbing 2 Aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa getasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “Abortus” adalah pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Tujuan penelitian adalah 1.) Untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tenaga medis yang melakukan tindak pidana aborsi (Putusan Nomor : 884/Pid.Sus/2017/Pn.Jmb) Di Pengadilan Negeri Jambi. 2.) Untuk menganalisis putusan di jatuhkan terhadap tenaga medis yang melakukan tindak pidana aborsi (Putusan Nomor : 884/Pid.Sus/2017 /Pn.Jmb) Di Pengadilan Negeri Jambi secara aspek sudahkah mencerminkan rasa keadilan. Tipe penelitian Yuridis Normatif, yaitu pendekatan analisis dalam penelitian studi putusan dengan mengkaji dan menelaah ketentuan yang terdapat dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia. Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah). Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 1 (Satu) tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan denda sebesar Rp.100.000.000,00.- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan Penjara. Vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat perbuatan terdakwa sangat keji yaitu dengan sengaja dan dengan direncanakan melakukan penguguran kandungan (Aborsi), seharusnya Melakukan tindak pidana Aborsi dinilai sebagai kualifikasi kejahatannya tidak ringan (tidak mengurangi dari tuntutan jaksa) kalau perlu melakukan ultra petita (memvonis lebih dari tuntutan). Maka vonis hakim yang hanya menjatuhkan 1 (Satu) tahun penjara dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan. Saran yang dikemukakan bahwa Sebaiknya hakim saat menimbang dan menjatuhkan putusan jangan sampai terjadi kesalahan/kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa di dalam vonisnya sehingga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum berjalan dengan baik Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Aspek Keadilan

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 19 Jan 2022 03:17
Last Modified: 19 Jan 2022 03:17
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1073

Actions (login required)

View Item View Item