AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH DALAM KETENTUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS KECAMATAN JAMBI TIMUR)

ALVERALDO EKA PUTRA, ALVERALDO EKA PUTRA (2022) AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH DALAM KETENTUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS KECAMATAN JAMBI TIMUR). skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
(skripsi)AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM KETENTUAN HUKUM ISLAM.pdf

Download (2MB)

Abstract

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mencari tau tentang penyebab serta akibat dari perkawinan wanita hamil di luar nikah. Kasus perkawinan wanita hamil di luar pernikahan saat ini masih banyak terjadi di kota jambi khususnya di daerah Kecamatan Jambi timur. Wanita hamil di luar nikah ini banyak terjadi dikarenakan pergaulan yang teramat bebas, tidak adannya pemahaman agama dan kebebasan dalam penggunaan IT yang sangat sulit di kontrol. Di tempat penelitian di salah satu kampung di kecamatan jambi timur telah terjadi perkawinan wanita hamil sebanyak 4 kali dari 6 kali pernikahan yang terjadi dari tahun 2019-2021. Perkawinan wanita hamil di luar nikah memiliki dampak yang cukup banyak, baik bagi si pria, wanita hingga anak yang dilahirkan dari hasil hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan. Anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang sedang hamil saat menikah tetap mendapatkan hak yang seharusnya dari sang ayah biologis. Namun anak wanita hamil diluar nikah ini tidak mendapatkan hak waris maupun wak wali dari sang ayah biologis dikarenakan anak tersebut tidak memiliki garis keturunan/nasab dari sang ayah. Namun dalam beberapa kasus terdapat beberapa Madzhab dalam islam yang memperbolehkan anak tetap mendapatkan nasab dari sang ayah, syaratnya adalah jika anak tersebut lahir setelah adanya ikatan pernikahan selama 6 (enam) bulan. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pandangan terhadap perkawinan wanita hamil di luar nikah. Dari pandangan agama islam terdapat beberapa perbedaan, dalam hal sah atau tidaknya pernikahan wanita hamil di luar nikah, menurut Madzab Hambali dan Maliki mengatakan bahwa wanita hamil tidak dapat menikah sebelum anak yang berada dalam kandungan wanita tersebut lahir , sedangkan menurut Madzab Syafi’i dan Hanafi mengatakan bahwa boleh wanita hamil menikah tanpa menunggu terlebih dahulu anak tersebut lahir. Sama hal nya dengan Madzab Syafi’i dan Hanafi Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum yang menjadi acuan di Indonesia mengatakan bahwa wanita hamil boleh menikah pada saat hamil namun harus dengan pria yang menghamilinya, jika tidak dengan pria yang mengamilinya maka pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah. Kata Kunci: Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 24 Sep 2022 03:02
Last Modified: 24 Sep 2022 03:02
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1206

Actions (login required)

View Item View Item