WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG DI SELESAIKAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SENGETI) Disampaikan Sebagai Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Batanghari

HASPARRINI NINGRUM FITRIA, HASPARRINI NINGRUM FITRIA (2022) WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG DI SELESAIKAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SENGETI) Disampaikan Sebagai Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Batanghari. skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
HASPARRINI NINGRUM FITRIA -dikonversi.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui Mengapa sengketa wanprestasi hutang piutang diselesaikan dengan gugatan sederhana dan apa kekuatan hukumnya dari penyelesaian wanprestasi (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sengeti). 2) Apa yang menjadi pertimbangan penyelesaian gugatan sederhana dalam sengketa hutang piutang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sengeti). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengadilan Negeri Sengeti telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan mengikuti prosedur penyelesaian gugatan sederhana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu akibat hukum yang ditimbulkan dari sengketa penyelesaian gugatan sederhana bersifat akhir dan mengikat (final and binding). Maksudnya adalah terhadap putusan yang telah diputus oleh Hakim tidak dapat diajukan upaya hukum apapun baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Putusan yang telah inkract akan dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak. Terkait dengan eksekusi dan upaya paksa, tidak dijelaskan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015. 2) Pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Snt Pengadilan Negeri Sengeti adalah; bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya telah melakukan Ingkar janji/Wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH : B. 4/7049/11/2014 Tanggal 5 Nopember 2014, yaitu tidak membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu dan tertib sejak pencairan kredit sehingga sampai dengan saat ini menjadi kredit dalam kategori macet dengan total kewajiban sebesar Rp33.786.602,00. pertimbangan selanjutnya adalah pengugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, dan selanjutnya dikarenakan tergugat tidak dapat menghadiri persidangan maka hakim dengan itu menyatakan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Hutang-piutang, Gugatan Sederhana

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 27 Sep 2022 03:39
Last Modified: 27 Sep 2022 03:39
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1295

Actions (login required)

View Item View Item