PERJANJIAN KERJA TERHADAP PEMBERIAN BONUS KARYAWAN YANG DIMUTASI DI PT. RATNA SERUNI DESA SUNGAI ROTAN KECAMATAN RENAH MENDALUH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

BINTANG DWIMI ASMARA POETRAE, BINTANG DWIMI ASMARA POETRAE (2022) PERJANJIAN KERJA TERHADAP PEMBERIAN BONUS KARYAWAN YANG DIMUTASI DI PT. RATNA SERUNI DESA SUNGAI ROTAN KECAMATAN RENAH MENDALUH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Skripsi Bintang Dwimi Asmara Poetrae yes.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Bintang Dwimi Asmara Poetrae NIM : 1700874201474 “Perjanjian Kerja Terahadap Pemberian Bonus Karyawan Yang Dimutasi di PT. Ratna Seruni Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat ini PT. Ratna Seruni Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bergerak bidang perkebunan sawit dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 90 orang karyawan tetap dan 15 orang karyawan kontrak. Adanya kesepakatan tersebut membuat karyawan berhak menuntut perusahaan untuk membayarkan bonus yang menjadi hak mereka. Permasalahan ini telah dilakukan, namun pihak perusahaan terkadang mengulurngulur waktu dalam pemberian bonus tersebut. Bonus diberikan bagi karyawan di lakukan motivasi atau kenaikan jabatan. Bentuk Perjanjian Pemberian Bonus Antara Karyawan yang Dimutasi Dengan PT. Ratna Seruni Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah Pemberian bonus bagi karyawan yang dimutasi terdiri dari pembayaran karyawan dalam bentuk gaji, bonus, atau komisi. Pemberian bonus tidak langsung, terdiri dari semua pembayaran yang tidak mencakup dalam pemberian bonus langsung, yang meliputi liburan, berbagai macam asuransi, jasa seperti perawatan anak, atau kepedulian keagamaan, dan sebagainya. Sedangkan penghargaan non finansial seperti pujian, menghargai diri sendiri, dan pengakuan yang tepat dapat memotivasi kerja karyawan, produktivitas, dan kepuasan Kompensasi mengandung arti yang lebih luas daripada upah dan gaji. Upah atau gaji lebih menekankan pada balas jasa yang bersifat finansial, sedangkan pemberian bonus mencakup balas jasa finansial maupun nonfinansial. pemberian bonus merupakan pemberian balas jasa, baik secara langsung berupa uang maupun tidak langsung berupa penghargaan. Berdasarkan permasalahan dan kendala yang ril diperusahaan dalam pemberian bonus kepada karyawan yang dimutasikan untuk kenaikan jabatan adalah yang pertama pihak perusahaan terjadinya devisit keuangan perusahaan sehingga pemberian bonus ditunda dan perusahaan tetap memberikan bonus tersebut, yang kedua pihak pimpinan yang kurang transparan dalam masalah bonus tersebut, sehingga disisi lain karyawan yang mutasi untuk kenaikan jabatan merasa kecewa. Yang ketiga, pihak perusahaan kurang komitmen terhadap masalah pemberian bonus tersebut. Upaya yang dilakjukan bahwa (1) Pihak perusahaan harus memperhatikan kepada karyawan sesuai dengan perjanjian, (2) Pihak pimpinan harus lebih transparan dalam masalah bonus tersebut, (3) Kedepannya perusahaan harus komitmen terhadap masalah pemberian bonus tersebut, sehingga tidak merugikan pihak karyawan, (4) Pihak perusahaan tetap memberikan bonus tersebut, walaupun terjadinyanya keterlambatan dalam pemberiannya, artinya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara pinpinan denghan karyawan. Kata Kunci : Perjanjian Kerja – Pemberian Bonus – Karyawan Yang Dmutasi

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 02 Nov 2022 03:43
Last Modified: 02 Nov 2022 03:43
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1613

Actions (login required)

View Item View Item