YOAN FIRDIZA, YOAN FIRDIZA (2022) PROSES PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI. skripsi thesis, Universitas Batanghari.
Text
SKRIPSI YOAN - Copy.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Hukum pidana saat ini ialah sebagai alat atau sarana untuk menyelesaikan problematika ini dan diharapkan mampu memberikan solusi yang tepat. Dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah tindak pidana penggelapan. Secara yuridis melakukan penggelapan dalam jabatan (hubungan kerja) merupakan suatu tindak pidana yang ancamannya sebagai mana diatur dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah proses penetapan tersangka terhadap kasus tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja Di Kepolisian Daerah Jambi. Apakah yang menjadi hambatan penetapan tersangka terhadap kasus tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja Di Kepolisian Daerah Jambi. Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan penetapan tersangka terhadap kasus tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja Di Kepolisian Daerah Jambi. Adapun tipe penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan Empiris. Tehnik pengambilan materi dilakukan secara materi Purposive Sampling. Dalam proses penetapan tersangka terhadap kasus tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja Di Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 153 / VI / 2020 / SPKT- C/Polda Jambi, tanggal 26 Juni 2020. Dapat diketahui tersangka atas nama HS telah ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi berdasarkan adanya laporan dari korban. Dari tindak lanjut laporan perkara tersebut kemudian tersangka atas nama HS diketahui menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dengan cara memesan barang (order pusat) dan memegang uang yang di tagih dari beberapa toko rekanannya. Adanya hambatan penetapan tersangka yaitu (1) Tidak koperatifnya pelaku dalam pemeriksaan, (2) Pernah Di kembalikannya berkas perkara oleh jaksa, (3) Pelaku Sempat Melarikan Diri Dan Keluarga Pelaku Yang Tidak Mau Memberikan Informasi. Adapun upaya mengatasi hambatan penetapan tersangka yaitu (a) penyidik berusaha meyakinkan agar pelaku jujur dalam memberikan keterangan dan mau bekerja sama untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut, (b) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memenuhi permintaan pihak Kejaksaan tersebut dengan tidak dimasukannya unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan pada berkas pelaku atas nama HS tersebut, (c) mencari petunjuk dan informasi terkait keberadaan pelaku HS yang di awali dengan kerabat dan keluarga pelaku untuk dimintakan keterangan Kata Kunci : Proses, Penetapan, Tersangka, Kasus, Tindak Pidana, Penggelapan, Hubungan Kerja
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 17 Nov 2022 03:58 |
Last Modified: | 17 Nov 2022 03:58 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1896 |
Actions (login required)
View Item |