SUHAIMA FITRIA, SUHAIMA FITRIA (2022) ANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KECALAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBANNYA MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA JAMBI. skripsi thesis, Universitas Batanghari.
Text
SUHAIMAH PDF SKRIPSI SCAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Suhaima Fitria Nim : 180087421078 “Tanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Polresta Jambi. Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan) sebagai berikut : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Yang menjadi rumusan masalah yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan kelalaian pengemudi yangmenyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Jambi, (2) Bagaimana pertanggung jawaban pelaku pidana kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Jambi. Metode penelitian adalah menggunana metode “Diskreitif Kualitatif” dengan pendekatan Empiris. Berdasarkan penelitian diperoleh penegasan bahwa, (1) Faktor-faktor yang menyebabkan kelalaian pengemudi yangmenyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Jambi adalah karena faktor manusianya, faktor cuaca, karena faktor jalan, karena faktor, undang-undang, karena faktor kecepatan kendaraan tersebut, (2) Pertanggung jawaban pelaku pidana kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Jambi, dalam perkara kecelakaan yang terjadi, maka pelaku tetap bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu olintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada Pasal 359 KUHP yang selengkapnya berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Kata Kunci : Tanggungjawaban - Tindak Pidana Kecelakaan Lalu-lintasMengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 18 Nov 2022 02:58 |
Last Modified: | 18 Nov 2022 02:58 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1938 |
Actions (login required)
View Item |