PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP AFFILIATOR APLIKASI PLATFORM BINARY OPTION DALAM PRESPEKTIF HUKUM INDONESIA

AHMAD HANIF, AHMAD HANIF (2022) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP AFFILIATOR APLIKASI PLATFORM BINARY OPTION DALAM PRESPEKTIF HUKUM INDONESIA. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
B20031008_AHMAD HANIF (1).pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK AHMAD HANIF / B20031008 / 2022 / Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia / Dr. Hj. Suzanalisa, SH.MH selaku Pembimbing 1 / Dr. Sigit Somadiyono, SH.MH selaku Pembimbing II. Kata affiliator ini mengemuka setelah beberapa orang mengaku rugi saat menjajal bisnis binary option. Bisnis ini bergerak di bidang online trading, di mana setiap orang yang mengikutinya diwajibkan memprediksi harga dari sebuah aset. Jika trader atau pengguna salah menebak, konsekuensinya adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan akan ditarik oleh aplikasi.. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pengaturan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan hukum investor trading forex menggunakan aplikasi platform Menurut Prespektif Hukum Indonesia, dan pertanggung jawaban pidana terhadap affiliator aplikasi platform binary option dalam prespektif hukum indonesia. Spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan hukum investor trading forex menggunakan aplikasi platform Menurut Prespektif Hukum Indonesia diatur dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 perubahan atas UndangUndang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia diancam tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Ancaman hukuman terhadap Affiliator adalalah 20 tahun Penjara. Saran yang dikemukakan yaitu perlu adanya sosialisasi serta edukasi kepada investor serta masyarakat luas. Dengan ini maka pertumbuhan pada transaksi berjangka dapat berkembang dengan pesat. Kata kunci : Tanggung Jawab Pidana; Affiliator, Aplikasi Platform Binary Option.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 17 Jan 2023 05:15
Last Modified: 17 Jan 2023 05:15
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2146

Actions (login required)

View Item View Item