KAJ I AN NORMATI F PASAL 2 8 4 ( 2 ) KUHAP TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN

HERMAN, HERMAN (2022) KAJ I AN NORMATI F PASAL 2 8 4 ( 2 ) KUHAP TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
B20031018_HERMAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Herman / B20031018 / 2022 / KAJIAN NORMATIF PASAL 284 (2) KUHAP TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN / Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed, SH.MH selaku Pembimbing Pertama / Dr. Hj. Suzanalisa, SH.MH selaku Pembimbing Kedua. Perselisihan dan ketidakharmonisan tugas dan kewenangan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana masih sering timbul dengan Apabila diperhatikan bunyi Pasal 284 Ayat (2) KUHAP, Jaksa memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korups untuk itu dilakukan penelitian dalam bentuk tesis. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan memahami Kajian Yuridis Pasal 284 (2) KUHAP Terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan harmonisasi kejaksaan dengan penegak hukum lain dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi . Metode pendekatan penelitian menggunakan yuridis normative. Kajian Yuridis Pasal 284 (2) KUHAP Terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan hal ini telah diperkuat oleh Undang Undang Nomor Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (menurut ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan). harmonisasi kejaksaan dengan penegak hukum lain dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu : Pembenahan pada tahap penyusunan/perencanaan kebijakan pembangunan hukum nasional, yaitu dengan menegaskan secara eksplisit bahwa pembangunan “budaya hukum” dan “pendidikan/pengembangan ilmu hukum” merupakan “sektor-sektor pembangunan hukum” juga. Memantapkan “code of conduct” aparat penegak hukum dan pejabat publik yang disertai pula dengan penguat sanksi bagi yang melanggar. Mengefektifkan dan memaksimalkan penegakan hukum positif yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi di kalangan aparat penegak hukum dan pemegang jabatan publik; serta melakukan evaluasi/revisi terhadap berbagai kelemahan yang ada dalam keseluruhan sistem penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Menggalakkan GAK-NAS (Gerakan Anti Korupsi Nasional) atau GDM (Gerakan Disiplin Moral) dalam rangka meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat dan petugas pelayanan umum akan bahaya korupsi serta menekan budaya suap-menyuap. Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BIMATKUM) yang dilakukan dengan cara Penyuluhan hukum kepada masyarakat dan penerangan hukum terhadap instansi-instansi terkait sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus didalam lembaga kejaksaan untuk pengungkapan dan penanganan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Saran yang disampaikan diharapkan penyidik kejaksaan dalam kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi bekerja secara teliti, arif dan bijaksana dalam melakukan tindakan hukum dan mencermati perkembangan zaman agar dalam melakukan berbagai tindakan hukum tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat merugikan berbagai pihak dan dilakukan pemantaun oleh Intelijen Kejaksaan dalam upaya mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan Kata Kunci : Kewenangan Kejaksaan, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 17 Jan 2023 07:14
Last Modified: 17 Jan 2023 07:14
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2148

Actions (login required)

View Item View Item