BAYU YAMA CHANDRA, BAYU YAMA CHANDRA (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU (SIPIR) YANG TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI. Tesis thesis, Universitas Batanghari.
Text
B20031050_BAYU YAMA CHANDRA.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Bayu Yama Chandra / B 20031050 / 2022 / Pertanggungjawaban Pidana Pelaku (Sipir) Yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi / Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed, S.H., M.H, Sebagai Pembimbing 1 / Dr. M. Zen Abdullah, S.H., M.H, Sebagai Pembimbing 2 Narkotika yang merupakan suatu tindak kejahatan sudah berkembang secara masif dan telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sekiranya perlu untuk diambil langkah antisipasi dan upaya pemberantasan peredaran narkotika ini, serta langkah berani oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman tinggi kepada pelaku tindak kejahatan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Untuk memahami dan menganalisis hambatan serta upaya mengatasi yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerja norma hukum di dalam masyarakat dan bertujuan mengkaji penerapan pasal dalam undang-undang, yakni data sekunder dan putusan perkara, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan melihat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan perkara nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Jmb yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap pelaku yang bernama YA dapat di pertanggungjawabkan secara faktual dan aspek yuridis yaitu dengan sengaja menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan karena tidak ada alasan pemaaf pada diri/jiwa pelaku dikarenakan jiwanya sehat pikiran dan psikisnya. Pada saat melakukan tindak pidana YA sudah dewasa berumur 35 tahun. Terhadap pelaku (Sipir) YA dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Hambatan yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana yaitu sulitnya menangkap/menjerat pelaku utama serta penerapan hukum yang masih lemah. Upaya dalam mengatasi hambatan pertanggungjawaban pidana yaitu para aparat hukum berkoordinasi guna dalam proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap bandar atau pelaku utama serta sumber daya manusia yaitu dalam hal ini aparat penegak hukum untuk diberikan semacam peningkatan melalui pelatihan tambahan dan pengawasan dari pihak luar yang terkait yang lebih ahli dan kompeten guna dalam penerapan pasal dan hukuman dapat maksimal. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 17 Jan 2023 07:55 |
Last Modified: | 17 Jan 2023 07:55 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2155 |
Actions (login required)
View Item |