ANGGA KURNIANDA, ANGGA KURNIANDA (2022) PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA KELOMPOK SIMPAN PINJAM DENGAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT- MANDIRI DI DESA SIPIN TELUK DUREN KECAMATAN KUMPEH ULU KABUPATEN MUARO JAMBI. skripsi thesis, Universitas Batanghari.
Text
SKRIPSI DAN JURNAL ANGGA KURNIANDA (1700874201344).pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Penulis melakukan penelitian terhadap penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit antara kelompok simpan pinjam dengan unit pengelola kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan di desa sipin teluk duren kecamatan kumpeh ulu kabupaten muaro jambi dengan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit antara kelompok simpan pinjam dengan unit pengelola kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. 2. Apa saja faktor yang timbul dalam penyelesaian sengketa perjanjian kredit antara kelompok simpan pinjam dengan unit pengelola kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro. 3. Bagaimana upaya untuk mengatasi permasalahan dalam penyelesaian sengketa pada perjanjian kredit antara kelompok simpan pinjam dengan unit pengelola kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang sesungguhnya, yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang di dapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian bahwa PNPM mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit : 1 hal terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara non litigasi (musyawarah) untuk mencapai kata sepakat. Dan apabila tidak dicapai kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalahnya ke Pengadilan Negri. 2. Faktor yang mendasari terjadinya sengketa dalam perjanjian kredit yaitu keluarga dan usaha. 3. ADR (Alternatif Despute Resolution). Metode ini lebih menekankan adanya partisipasi dari semua pelaksana program dalam penanganan masalah, tentunya tanpa mengesampingkan aspek hukumnya akan tetapi jalan melalui jalur hukum adalah sebagai langkah terakhir ketika permasalahan sudah tidak bisa lagi diselesaikan secara kekeluargaan. langkah yang dilakukan pertama oleh UPK adalah dengan mengidentifikasi permasalahan – permasalahan yang muncul di kelompok melalui pembinaan – pembinaan administrasi kelompok sehingga bisa mendeteksi sejak dini permasalahan. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Kredit, Kelompok Simpan Pinjam, Unit Pengelola Kegiatan.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 02 Feb 2023 01:51 |
Last Modified: | 02 Feb 2023 01:51 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2178 |
Actions (login required)
View Item |