WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENYEWA TANAH DI JALAN HAYAM WURUK LORONG GEROBAK KELURAHAN TALANG JAUH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/PDT.G/2022/PN JMB)

VINNY APRILLIANI, 1900874201079 (2023) WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENYEWA TANAH DI JALAN HAYAM WURUK LORONG GEROBAK KELURAHAN TALANG JAUH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/PDT.G/2022/PN JMB). skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENYEWA TANAH DI JALAN HAYAM WURUK LORONG GEROBAK KELURAHAN TALANG JAUH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/PDT.G/2022/PN JMB))
skripsi vinny aprilliani 1900874201079.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kepemilikan tanah merupakan masalah yang sangat penting dalam penyewaan tanah dan konflik antara kepentingan pemilik tanah dan mereka yang membutuhkan tanah. Dalam kasus ini telah terjadi sewa menyewa tanah yang mana pemilik tanah (tergugat) mendapatkan uang dari hasil sewa tanah tersebut, namun uangnya tidak juga dibayar oleh penggugat. Hal itu dibuktikan dengan adanya konflik antara pemilik tanah dengan penyewa tanah yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Lorong Gerobak dan Desa Talang Jauh. Dalam penelitian ini bersifat normatif dan pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah studi pustaka dan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen. Dalam penelitian ini digunakan teknik analisis yaitu kualitatif. Faktor-faktor terjadinya wanprestasi sewa menyewa tanah antara pemilik tanah dengan penyewa tanah di Jalan Hayam Wuruk Lorong Gerobak Kelurahan Talang Jauh adalah faktor internal yaitu faktor kesengajaan, sedangkan faktor ekternal yaitu dari tergugat. Upaya penyelesaian wanprestasi sewa menyewa tanah antara pemilik tanah dengan penyewa tanah di Jalan Hayam Wuruk Lorong Gerobak Kelurahan Talang Jauh adalah dengan cara penyelesaian ke Pengadilan Negeri Jambi dan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi yaitu menolak eksepsi para tergugat, gugatan penggugat ditolak seluruhnya, gugatan penggugat rekonpensi/para tergugat konpensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.860.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Seharusnya gugatan tergugat harus diterima oleh hakim karena bahan bangunan rumat yang terbakar merupkana uang dari tergugat. Kata Kunci : Wanprestasi, Sewa, Menyewa, Tanah

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi, Sewa, Menyewa, Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 02 Apr 2023 07:02
Last Modified: 02 Apr 2023 07:02
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2298

Actions (login required)

View Item View Item