TINDAK PIDANA PENGUASAAN HUTAN PRODUKSI OLEH PERORANGAN DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKUNYA (Suatu Kajian Menurut Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan)

LIZA AMALIA, 1900874201074 (2023) TINDAK PIDANA PENGUASAAN HUTAN PRODUKSI OLEH PERORANGAN DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKUNYA (Suatu Kajian Menurut Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan). skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (TINDAK PIDANA PENGUASAAN HUTAN PRODUKSI OLEH PERORANGAN DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKUNYA (Suatu Kajian Menurut Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan))
LIZA AMALIA 1900874201074 -.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Hutan produksi di Indonesia sebagian besar berupa hutan alam atau hutan rimba yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Pemanfaatan hutan produksi maupun hasil hutan yang dilakukan perorangan harus mendapatkan izin dari Pemerintah. Akibat hukum apabila penguasaan hutan produksi oleh perseorangan dilakukan secara tidak sah maka pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf A dan Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tindak pidana penguasaan hutan produksi oleh perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penguasaan hutan produksi oleh perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode Yuridis Normatif. Peraturan hukum di Indonesia membagi 3 (tiga) kriteria Hutan Produksi antara lain HP (Hutan Produksi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPK (Hutan Produksi Yang Bisa Dikonversi). Adapun akibat hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Hutan Produksi Oleh Perorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ialah sanksi pemidanaan, Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana kehutanan dibedakan terhadap orang perorangan, orang perorangan yang berada disekitar kawasan hutan, badan hukum atau korporasi dan pejabat pemerintah dalam hal tidak melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Saran yang dikemukakan hendaknya akibat hukum mengenai sanksi pemidanaan bagi penguasaan hutan produksi oleh perseorangan dilakukan secara tidak sah yang tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Huruf B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus di revisi mengingat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) masih terlalu ringan sehingga sanksi tersebut tidak efektif untuk di terapkan Kata Kunci : Tindak Pidana, Penguasaan, Hutan Produksi, Perorangan, Akibat Hukum, Pelakunya

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penguasaan, Hutan Produksi, Perorangan, Akibat Hukum, Pelakunya
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 02 Apr 2023 13:43
Last Modified: 02 Apr 2023 13:43
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2328

Actions (login required)

View Item View Item