PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PELACURAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI (Studi Kasus Nomor : 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN. JMB)

MELTA ANDRIAN SISKA, 1900874201147 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PELACURAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI (Studi Kasus Nomor : 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN. JMB). skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PELACURAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI (Studi Kasus Nomor : 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN. JMB))
MELTA ANDRIAN SISKA.pdf - Published Version

Download (910kB)

Abstract

ABSTRAK Melta Andrian Siska, 1900874201147. “Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Sebagai Pelacuran di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi (Studi Kasus Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. JMB). Bahwa anak yang merupakan generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan akan hak-hak yang dimilikinya, khususnya perlindungan dari kekerasan yang mempengaruhi kesehatan mental dari anak-anak. Selain itu perlu untuk memperhatikan aspek lain, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya keterlibatan dari semua pihak. Setiap anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi telah terjasi kasus perdagangan anak dan sekaligus diperlakukan untuk sek bebas oleh beberapa oknum yang terlibat dalam masalah ini. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : (2) Untuk mengetahui bagaimana putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku perdagangan anak dalam perkara Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. JMB), (2) Apakah putusan hakim dengan segala pertimbangannya tersebut telah sesuai dengan upaya perlindungan terhadap anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah “Yuridis Normatif”. Hasil penelitian diperoleh suatu hasil keputusan antara lain adalah : (1) Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak bahwa tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang memiliki kompleksitas tersendiri dalam penyelesaian perkaranya. Pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan tersebut adalah bahwa haskim telah menganalisa dan memperhatikan dari keterangan saksi-saksi barang bukti yang ada termasuk keterangan terdakwa, sehingga hakim secara meyakin dan secara sah telah memutusan perkara ini dengan menetapkan terdakwa dengan hukuman selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), (2) Keputusan kakim sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku, dimana hukum pidana materiil menentukan mengenai bentuk perbuatan yang dapat diancam pidana serta pertanggungjawabanya. Hukum pidana materiil mempunyai fungsi yang sangat penting dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat. Artinya dalam kasus pidana perdagangan orang Nomor : 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN. JMB, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sementara putusan hakim di kurangi 2 tahun sehingga hakim memberikan putusan hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan anak hanya 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah). Bila dikaitkan dengan apa yang dialami korban tidak sebanding, apalagi korbannya adalah anak-anak, sehingga akan merusak masa depannya, jadi menurut penulis keputusan hakim belum sesuai dengan Undang-undang terlalu ringan, dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban - Tindak Pidana – Perdagangan Anak Sebagai Pelacuran.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban - Tindak Pidana – Perdagangan Anak Sebagai Pelacuran.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 02 Apr 2023 13:55
Last Modified: 02 Apr 2023 13:55
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2330

Actions (login required)

View Item View Item