PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS TERHADAP LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B-33/II/2022/RES.MRG) DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

FRANS BILLY NADAPDAP, B20031033 (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS TERHADAP LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B-33/II/2022/RES.MRG) DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS TERHADAP LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B-33/II/2022/RES.MRG) DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN)
Frans Billy Nadapdap B20031033.pdf - Published Version

Download (845kB)

Abstract

ABSTRAK Frans Billy Nadapdap / B20031033 / 2023 / Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice (Studi Kasus Terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B-33/II/2022/Res Mrg) Di Wilayah Hukum Polres Merangin / Dr. Ibrahim, S.H., M.H. LL.M selaku Pembimbing I / Dr. Ruslan Abdul Gani, SH.MH selaku Pembimbing II. Dasar hukum Restoratif Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice.Tindak semua tindak pidana yang terjadi dapat diselesaikan secara Restoratif Justice, di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 ditentukan syarat suatu perkara dapat diselesaikan secara Restoratif Justice Umum, dan/atau Khusus. Selain itu juga harus memenuhi Materil dan Formil.Tujuan Penelitian ini adalah yang dibahas: untuk memahami dan menganalisis Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice (Studi Kasus Terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B-33/II/2022/Res Mrg) di Wilayah Hukum Polres Merangin Dilakukan, Kendala yang Ditemui dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice dan Upaya yang dilakukan dalam Mengatasi Terhadap Kendala Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice. Tipe Penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, Hasil Temuan Penelitian,Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice, terhadap kasus penganiayaan dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain: 1.Pembukaan dan pengantar dari Kasat Reskrim, 2.Pemaparan Perkara dari Kanit Pidum, 3.Mendengarkan Pendapat dari Pelapor dan Terlapor, 4.Pemeriksaan Bukti Perdamaian dari Para pihak, 5.Saran dan Pendapat dari Para Peserta yang hadir, 6.Mendengarkan Pendapat Ahli, 7.Keputusan Dari Hasil Penyelesaian Perkara Secara Restoratife Justice, dan 8.Dokumentasi Perdamaian Antara Pelapor dan terlapor. Kendala Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice di Wilayah Hukum Polres Merangin antara lain: Dari Faksyarakat dan Dari Faktor Budaya Masyarakat. 3. Upaya yang dilakukan Mengatasi Kendala dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice di Wilayah Hukum Polres Merangin Dilakukan Kedepannya akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang Restoratif Justice terutama mengenai apa itu Restoratife Juctice, apa kegunaannya bagi masyarakat, dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tidak menjadi kendala bila ingin menerapkannya dan diharapkan aparat penegak hukum di Polres Merangin dalam penyelesaian secara Restoratife Justice selalu mengedepankan keadilan dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Kata Kunci: Restoratif Justice Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Restoratif Justice Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 16 Oct 2023 03:14
Last Modified: 16 Oct 2023 03:14
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2658

Actions (login required)

View Item View Item