ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN OKNUM ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI YANG MENERIMA JANJI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP PENGESAHAN RAPBD TAHUN 2017 DAN 2018

RENO SAPTA MAIZA, B20031067 (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN OKNUM ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI YANG MENERIMA JANJI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP PENGESAHAN RAPBD TAHUN 2017 DAN 2018. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN OKNUM ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI YANG MENERIMA JANJI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP PENGESAHAN RAPBD TAHUN 2017 DAN 2018)
Reno Sapta Maiza B20031067.pdf - Published Version

Download (946kB)

Abstract

ABSTRAK RENO SAPTA MAIZA/B20031067/2023/ ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN OKNUM ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI YANG MENERIMA JANJI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP PENGESAHAN RAPBD TAHUN 2017 DAN 2018/ Dr. Ruben Achmad, SH.MH selaku Pembimbing Pertama / Dr. Bunyamin Alamsyah, SH.MH selaku Pembimbing Kedua. Perkara Suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi terungkap saat terjadi Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap orang Kepercayaan Gubernur Jambi pada periode 2017-2018 dan dikarenakankan Anggota DPRD Provinsi Jambi merupakan Penyelenggara Negara yang perbuatannya merupakan tindak pidana korupsi. Maka tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana menerima janji dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap ; dan putusan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang menerima janji apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa Pertanggungjawaban pidana oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang menerima janji dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap pengesahan RAPBD Tahun 2017 dan 2018 telah diatur didalam Undang-Undang RI Nomor Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat walaupun anggota DPRD Provinsi Jambi bukanlah Pejabat Negara akan tetapi oleh karena proses pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah dalam rangka menjalankan fungsi legislatif, sehingga Majelis Hakim berpendapat anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara ini yakni Para Terdakwa adalah termasuk Penyelenggara Negara di daerah.Putusan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang menerima janji sesuai dengan ketentuan yang berlaku Hakim telah memutus perkara tindak pidana korupsi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang menerima janji sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat kita lihat bahwa setelah Para Terdakwa dinyatakn terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Para Terdakwa divonis sesuai interval pasal yang terbukti. Saran disampaikan Diharapkan hakim lebih teliti dan cermat serta di dalam memberikan keputusan sanksi pidana yang melakukan tindak pidana korupsi diperberat menjadi dua kali lipat bagi wakil rakay dikarenakan tindak pidana korupsi memberikan dampak berkelanjutan terhadap perekonomian Negara yang dapat meresahkan masyarakat Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Anggota Dprd, Korupsi, Pengesahan APBD

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Anggota Dprd, Korupsi, Pengesahan APBD
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 25 Oct 2023 02:28
Last Modified: 25 Oct 2023 02:28
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2678

Actions (login required)

View Item View Item