TRIYONO, B20031009 (2023) PENERAPAN PASAL 5 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.
Text (PENERAPAN PASAL 5 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT)
Triyono B20031009.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Triyono/B20031009/2023/Penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat/Dr. M. Muslih, SH, MH, Sebagai Pembimbing I /Dr. Supeno, SH, MH, Sebagai Pembimbing II. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 guna mencegah penyebaran Covid-19. Pasal 5 mengatur tentang kewajiban bagi orang dan badan untuk melaksanakan protokol kesehatan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun sejak diberlakukannya Perda tersebut, pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan dan semakin meningkatnya kasus terpapar Covid-19. Tujuan penelitian ini yaitu memahami dan menganalisis penerapan Pasal 5 Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019, implikasi penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 dan bagaimana dampak pembatasan kegiatan masyarakat serta kendala dan upaya mengatasi dampak penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 bahwa tujuan yang diharapkan dalam Perda yaitu untuk memberikan antisipasi dan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya sebaran Covid-19 dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada kenyataannya tidak tercapai. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring pada saat dilakukan razia/operasi yustisi dan tempat-tempat usaha yang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Peraturan Daerah ini berimplikasi pada pembatasan-pembatasan di beberapa sektor seperti pembatasan pada transportasi umum, pembatasan di satuan pendidikan dan pembatasan di instansi/unit kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdampak pada beberapa sektor seperti menurunnya pendapatan masyarakat, meningkatnya angka putus sekolah dan membawa perubahan pola interaksi sosial di masyarakat. Upaya mengatasi dampak penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sembako bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19 dan guna keberlangsungan pendidikan, Pemerintah memberikan bantuan kuota internet untuk mendukung proses pembelajaran secara daring. Disarankan kepada Pemerintah Daerah, produk hukum daerah yang dibuat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui aturan hukum yang diberlakukan di daerahnya, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah harus konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah khususnya dalam penerapan pemberian sanksi dan Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sehingga ketaatan hukum masyarakat dapat meningkat. Kata Kunci : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, Protokol Kesehatan, Covid-2019, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, Protokol Kesehatan, Covid-2019, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 25 Oct 2023 02:49 |
Last Modified: | 25 Oct 2023 02:49 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2688 |
Actions (login required)
View Item |