IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI

LARASATI, 1900874201144 (2023) IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI)
Larasati 1900874201144.pdf - Published Version

Download (865kB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan. Isu mengenai perkembangan anak menjadi salah satu hal yang penting. Tak hanya di situ,negara sebagai tempat berlindung warganya harus memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak. Untuk menanggulangi berbagai tingkah laku dan perbuatan anak yang melakukan tindak pidana, kedudukan anak perlu dipertimbangkan dengan segala sifat dan ciri khasnya Dalam hal ini tentunya tidak terlepas dari peran kepolisian sebagai penyidik demi penegakan hukum.Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Kepolisian Daerah Jambi dan Apa Saja Kendala Dalam Upaya Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Kepolisian Daerah Jambi. Tipe Penelitian dan Pendekatan penelitian yang dilakukan oleh penyusun merupakan penelitian yuridis empiris (lapangan). Penelitian empiris (lapangan) merupakan penelitian yang di gunakan untuk mendapatkan hasil yang akurat dari responden di lapangan. Hasil penelitian Berdasarkan data yang ada mengenai perkara pidana yang dilakukan oleh anak yang ditangani Kepolisian Daerah Jambi dalam melaksanakan Penyidikan, harus mengutamakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, baik dari segi Penyidik yang menangani yaitu Penyidik Anak kemudian dalam Proses Penyidikannya. Ada 4 faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan. Pertama,usia anak yang belum matang secara psikis dan emosional dianggap rentan Kedua,residivis atau pengulangan tindak kejahatan menjadikan salah satu faktor pertimbangan untuk pemberian pemberatan hukuman kepada pelaku anak. Ketiga, para pelapor dan/atau korban merasa keadilan itu terpenuhi apabila pelaku anak ini ditahan, diadili, dan dipenjara. Keempat, Faktor lingkungan pergaulan anak.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: regulasi jaminan perlindungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 08 Jan 2024 07:13
Last Modified: 08 Jan 2024 07:13
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2994

Actions (login required)

View Item View Item