PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS ADAT SUKU BUGIS DI KAMPUNG BUGIS KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI

NURAINI, 1900874201199 (2023) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS ADAT SUKU BUGIS DI KAMPUNG BUGIS KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS ADAT SUKU BUGIS DI KAMPUNG BUGIS KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI)
NURAINI 1900874201199.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kata Kunci : Hukum Adat Hukum adat sebagai salah satu konvensi yang hidup ditengah-tengah masyarakat adalah peraturan tak tertulis yang lahir dan dianut oleh komunitas masyarakat dalam rangka dalam rangka menetralisasi dan menata hubungan antar sesama (human and social relationship). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta waris adat suku Bugis di Kampung Bugis Kelurahan Kenali Besar Keacaman Alam Barajo Kota Jambi; apa saja masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembagian harta waris adat suku Bugis di Kampung Bugis Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi; dan upaya penyelesaian sengketa waris dalam pelaksanaan pembagian harta waris pada masyarakat suku Bugis di Kampung Bugis Kelurahan Kenali Besar Keacamatan Alam Barajo Kota Jambi. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam rangka penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris. Sumber hukum primer didapatkan melalui studi dokumen, data lapangan yang didapatkan melalui para responden dengan cara wawancara, kuesioner, sumber hukum sekunder diperoleh melalui perpustakaan, buku-buku, literature dan mengutip yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data-data primer yang diperoleh hasil penelitian lapangan, kemudian dikumpulkan, disusun, diolah dan diklasifikasikan kedalam bagian-bagian tertentu, untuk seterusnya dianalisis.Analisis dilakukan secara kualitatif, disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang bermuara pada kesimpulan. Berdasarkan hasil akhir disimpulkan bahwa cara pembagian harta warisan yang dilakukan masyarakat suku Bugis di Kampung Bugis yaitu dengan cara Tudang Sipulung (musyawarah keluarga) yang mana dengan sesuai ketentuan seloka adat Orowane Malemmpa Makkunrai Majjujung yang artinya laki-laki memikul perempuan menjunjung. Yang mana dalam ketentuan seloka adat tersebut sama dengan sistem kewarisan islam yang mana ahli waris laki-laki dan perempuan mendapatkan harta dengan bagian 2:1 , yaitu dua untuk bagian anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan. apabila dalam musyawarah keluarga itu tidak dapat diselesaikan maka akan diselesaikan di dalam musyawarah adat yang dihadiri oleh bapak-bapak yang dituakan yang dipimpin oleh ketua adat. Disarankan mengingat belum terciptanya hukum nasional yang berlaku secara nasional di wilayah nusantara ini, maka dalam penyelesaian sengketa pembagian warisan itu diselesaikan menurut sepanjang adat yang berlaku, agar tidak terjadi sengketa antara waris sehingga terjaga keseimbangan keluarga dan kerukunan keluarga, perlunya kita memiliki undang-undang pokok yang mengatur soal waris adat yang berlaku secara nasional, dimana hendaknya dalam pembentukan hukum waris ini tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Adat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:15
Last Modified: 09 Jan 2024 07:15
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3006

Actions (login required)

View Item View Item