TEGAR ANDIKA PUTRA, 2000874201049 (2024) TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT FARMASI TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan PN MANADO Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Mnd). skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.
Text
01. COVER.pdf - Published Version Download (33kB) |
|
Text
2. Lembar Pengesahan.pdf - Published Version Download (737kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (116kB) |
|
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (326kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (175kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (90kB) |
|
Text (TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT FARMASI TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan PN MANADO Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Mnd))
TEGAR ANDIKA PUTRA_2000874201049.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar dalam hukum positif Indonesia (Studi Kasus Putusan PN MANADO Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Mnd). Untuk mengetahui Putusan PN MANADO Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Mnd sesuai dengan prinsip keadilan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menganalisis terlebih dahulu terhadap ketentuan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan Putusan PN MANADO Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Mnd, peraturan perundang- undangan, dokumen serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahasan penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Dengan sengaja mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana. Sebagaimana dikatakan Tindak pidana atau delik menurut wujud dan sifatnya adalah perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan itu merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata pergaulan dalam masyarakat yang di anggap baik dan adil. Dalam mengedarkan sediaan famasi yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut merugikan masyarakat. Kasus ini dalam penjatuhan hukuman bagi terdakwa telah mencocoki semua unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 465 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 223 Tentang Kesehatan.Semua unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pengedar dan Penyalahgunaan Obat Farmasi, izin edar
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pengedar dan Penyalahgunaan Obat Farmasi, izin edar |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 31 May 2024 06:59 |
Last Modified: | 31 May 2024 06:59 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3316 |
Actions (login required)
View Item |