PENERAPAN ASAS RAHASIA DALAM PENGATURAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN.

ASTRA VIGO PUTRA, B20031057 (2023) PENERAPAN ASAS RAHASIA DALAM PENGATURAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PENERAPAN ASAS RAHASIA DALAM PENGATURAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN.)
ASTRA VIGO PUTRA B20031057.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Untuk Mengetahui dan menganlisis asas rahasia dalam pengaturan perundang- undangan Kepala Daerah di Indonesia menganalisis seharusnya asas rahasia dalam pengaturan perundang-undangan pemilihan Kepala Daerah di Indonesia kedepannya pembangunan hukum terkait asas rahasia dalam pengaturan Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Hasil akhir menujukan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Inodnesia “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota dipilih secara demokratis.” Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan Asas LUBER dan JURDIL yaitu Asas Lansung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Penerapan asas rahasia didalam pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota di nilai masih sangat sempit dikarnakan pada saat ini penerapan asas rahasia dalam pengaturan hukum di Indonesia. Pada saat ini Asas Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Penerapan asas rahasia didalam pemilihan kepala daerah di nilai masih sangat sempit dikarnakan pada saat ini penerapan asas rahasia dalam aturan hukum di Indonesia hanya di terapkan di dalam bilik suara.. Seharunya penerapan asas rahasia menjamin kerahasiaan pemilih sehingga tidak ada permusuhan kedepanya setelah terlaksannya pemilihan umum. Yang mana pemicu permususahan saat ini adalah ketidak rahasiaan pilihan yang di sebar luaskan oleh pemilih baik sebelum pemilihan umum maupun setelah pemilihan umum. Harusnya Pemilu terlaksana sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022. Penerapan Asas rahasia yang seharusnya harus memuat sanksi bagi lembaga survey yang mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) sebelum pemungutan suara selesai. aturan ini penting karena hasil survei bisa memengaruhi pemilih yang belum menentukan pilihan. Tidak benar kalau hasil survei tidak memengaruhi voting behavior. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. Maka untuk menjamin kerahasiaan pilihan yang dipilih oleh pemilih calon Gubernur, Bupati dan Walikota di perlukan pengaturan yang ideal terkait penerapan asas rahasia yaitu: Penerapan asas rahasia sebelum pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Penerapan Asas Rahasia Pada saat proes pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan Penerapan asas rahasia setalah pelaksanaan pemiliahan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kata Kunci: Asas Rahasia, Pemillihan Umum, Gubernur, Bupati dan Walikota, Perspektif.

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Asas Rahasia, Pemillihan Umum, Gubernur, Bupati dan Walikota, Perspektif.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 06 Jun 2024 03:16
Last Modified: 06 Jun 2024 03:16
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3407

Actions (login required)

View Item View Item