PENGUNGKAPAN KEJAHATAN HACKING MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES BATANGHARI

TANZIL, B21031024 (2023) PENGUNGKAPAN KEJAHATAN HACKING MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES BATANGHARI. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PENGUNGKAPAN KEJAHATAN HACKING MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES BATANGHARI)
TANZIL B21031024.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Cybercrime merupakan keseluruhan bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer, dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis pengungkapan kejahatan hacking mengakses sistem elektronik milik orang lain di wilayah Hukum Polres Batanghari. Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam pengungkapan kejahatan hacking mengakses sistem elektronik milik orang lain di wilayah Hukum Polres Batanghari. Untuk memahami dan menganalisis upaya mengatasi kendala dalam pengungkapan kejahatan hacking mengakses sistem elektronik milik orang lain di wilayah Hukum Polres Batanghari. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio- Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Terungkap bahwasanya tersangka mengirim pesan ke pada AI untuk menyuruh mengirimkan uang dengan cara transfer dan kemudian di balas oleh AI bahwa uang sudah di transfer. Kemudian dapat disimpulkan bahwa tersangka telah dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00.-. Adapun kendala yang di hadapi antara lain Pernah di kembalikannya berkas perkara oleh jaksa, Tidak koperatifnya pelaku dalam pemeriksaan, Menghadirkan Saksi Ahli. Mengenai upaya dilakukan antara lain Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Batanghari telah memenuhi permintaan pihak Kejaksaan dengan dimasukannya unsur pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Penyidik berusaha meyakinkan bahwa apabila pelaku jujur dalam memberikan keterangan dan mau bekerja sama maka pelaku akan mendapat keringan dari segi sanki hukuman pidana, Pihak Satreskrim Polres Batanghari telah melakukan upaya berupa memberikan usulan dalam hal membantu proses penyidikan, Polres Batanghari menyiapkan sekurang-kurangnya 1 orang yang dapat ditunjuk sebagai ahli dalam 1 Kabupaten Batanghari. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya selain anggota penyidik di tingkat Polda anggota penyidik di tingkat Polres pun harus wajib mengikuti pembekalan (Dikjur) Reskrim Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik guna bisa menguasai, memahami serta memiliki keahlian atau skill khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik, kemudian agar anggota penyidik tidak lagi memerlukan waktu lama untuk proses penyidikannya. Kata Kunci : Pengungkapan, Hacking, Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Pengungkapan, Hacking, Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 13 Jun 2024 04:11
Last Modified: 13 Jun 2024 04:11
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3423

Actions (login required)

View Item View Item