IMPLEMENTASI PASAL 10 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 DALAM PEMBERIAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIB MUARA SABAK

FADLY MARLIANSYAH, B20031012 (2023) IMPLEMENTASI PASAL 10 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 DALAM PEMBERIAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIB MUARA SABAK. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (IMPLEMENTASI PASAL 10 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 DALAM PEMBERIAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIB MUARA SABAK)
FADLY MARLIANSYAH.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Pembaharuan sistem pemasyarakatan saat ini berbeda dengan sistem kepenjaraan terdahulu dengan mengedepankan hak-hak narapidana. Pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diterangkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi. Namun dalam implementasinya dilapangan, ternyata terdapat berbagai permasalahan yang muncul. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis implementasi Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dalam pemberian hak remisi bagi narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat dan upaya untuk mengatasinya, serta pengaturan ideal pemberian hak remisi bagi narapidana kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang menggunakan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak remisi bagi narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak telah berpedoman pada Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya masih belum efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian hak remisi bagi narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal tersebut antara lain: Mekanisme penilaian perilaku narapidana dengan instrumen SPPN yang kurang efektif, Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana yang berakibat hukuman disiplin sehingga narapidana yang bersangkutan usulan remisinya ditolak. Sedangkan Faktor eksternalnya adalah: Masih adanya keterlambatan eksekusi putusan pengadilan oleh pihak Kejaksaan yang mengakibatkan proses registrasi di Lapas menjadi terlambat. Upaya untuk mengatasinya antara lain: Pihak Lapas hendaknya membuat suatu langkah atau terobosan untuk mempermudah sistem penilaian perilaku warga binaan pemasyarakatan, Menggiatkan program baik pengamanan maupun pembinaan untuk membentuk karakter dan menstimulus perubahan perilaku WBP, dan Memperkuat sinergitas antara pihak Lapas dengan pihak penahan dalam pelaksanaan eksekusi tahanan. Pengaturan ideal pemberian hak remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak kedepannya antara lain: Pihak Lapas berkoordinasi dengan pihak penahan, agar tahanan yang telah ditahan lebih dari 6 (enam) bulan dapat dinilai perilakunya dengan instrumen SPPN, dan Pihak Lapas mengusulkan hak remisi bagi tahanan yang sudah ditahan lebih dari 6 (enam) bulan secara susulan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 148 Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Kata Kunci: Implementasi, Remisi, Narapidana, Narkotika.

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Remisi, Narapidana, Narkotika.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 21 Jun 2024 02:38
Last Modified: 21 Jun 2024 02:38
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3429

Actions (login required)

View Item View Item