TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 187/Pid.B/2023/PN Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

MARIYO RIZKI, 1800874201174 (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 187/Pid.B/2023/PN Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM). skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text
1. COVER.pdf - Published Version

Download (53kB)
[img] Text
2. PERSETUJUAN, PENGESAHAN, PERNYATAAN.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (63kB)
[img] Text
6. BAB I.pdf - Published Version

Download (261kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (148kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (95kB)
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 187/Pid.B/2023/PN Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM))
MARIYO RIZKI NIM. 1800874201174.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pemalsuan surat dapat meresahkan masyarakat, salah satunya adalah yang terjadi di Kota Jambi. Telah terjadi kasus pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atas nama M alis B yang berujung di Pengadilan Negeri Kota Jambi Kelas IA, terdakwa diketahui membuat SIM palsu berawal dari terdakwa ditanya untuk mengedit KTP, SIM dan surat lainnya. Pemalsuan surat diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, dari Pasal 263 s/d 276. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menggunakan peraturan secara umum yang tertuang di dalam KUHP yaitu Bab XII tentang memalsukan surat-surat di dalam Pasal 263 KUHP. Artinya bahwa tidak adanya peraturan secara khusus di dalam undang-undang yang mengatur tentang pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penerapan pasal 263 terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi dalam putusan nomor: 187/Pid.B/2023/PN Jmb telah sesuai, namun Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti dalam memberikan dakwaan terkait Pasal 263 atat (1) atau ayat (2). Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi dalam putusan nomor: 187/Pid.B/2023/PN Jmb, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, penulis menilai terlalu kecil sehingga tidak dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa yang dikhawatirkan nantinya terdakwa akan mengulangi perbuatannya akan memberikan ketidakpastian hukum di dalam proses tata cara pengeluaran SIM oleh pihak yang berwenang sebagaimana mestinya. Hakim hanya mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa meresahakan masyarakat, padahal selain meresahkan masyarakat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan suatu kerugian. Kata Kunci: Perjudian, Surat, Dakwaan

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjudian, Surat, Dakwaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 27 Jun 2024 02:58
Last Modified: 27 Jun 2024 02:58
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3435

Actions (login required)

View Item View Item