MARIYO RIZKI, 1800874201174 (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 187/Pid.B/2023/PN Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM). skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (53kB) |
|
Text
2. PERSETUJUAN, PENGESAHAN, PERNYATAAN.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (63kB) |
|
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (261kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (148kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (95kB) |
|
Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 187/Pid.B/2023/PN Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM))
MARIYO RIZKI NIM. 1800874201174.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pemalsuan surat dapat meresahkan masyarakat, salah satunya adalah yang terjadi di Kota Jambi. Telah terjadi kasus pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atas nama M alis B yang berujung di Pengadilan Negeri Kota Jambi Kelas IA, terdakwa diketahui membuat SIM palsu berawal dari terdakwa ditanya untuk mengedit KTP, SIM dan surat lainnya. Pemalsuan surat diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, dari Pasal 263 s/d 276. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menggunakan peraturan secara umum yang tertuang di dalam KUHP yaitu Bab XII tentang memalsukan surat-surat di dalam Pasal 263 KUHP. Artinya bahwa tidak adanya peraturan secara khusus di dalam undang-undang yang mengatur tentang pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penerapan pasal 263 terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi dalam putusan nomor: 187/Pid.B/2023/PN Jmb telah sesuai, namun Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti dalam memberikan dakwaan terkait Pasal 263 atat (1) atau ayat (2). Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi dalam putusan nomor: 187/Pid.B/2023/PN Jmb, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, penulis menilai terlalu kecil sehingga tidak dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa yang dikhawatirkan nantinya terdakwa akan mengulangi perbuatannya akan memberikan ketidakpastian hukum di dalam proses tata cara pengeluaran SIM oleh pihak yang berwenang sebagaimana mestinya. Hakim hanya mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa meresahakan masyarakat, padahal selain meresahkan masyarakat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan suatu kerugian. Kata Kunci: Perjudian, Surat, Dakwaan
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjudian, Surat, Dakwaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 27 Jun 2024 02:58 |
Last Modified: | 27 Jun 2024 02:58 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3435 |
Actions (login required)
View Item |