PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi)

RIZKI GUSFAROZA, B20031028 (2023) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi). Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi))
RIZKI GUSFAROZA B20031028.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Terdapat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yaitu pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/14/V/2023/Reskrimum berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi. Pelaku tindak pidana persetubuhan anak bernama Muhammad Alfian yang berusia 19 tahun dan korban tindak pidana persetubuhan anak bernama Sumarmi yang berusia 17 tahun. Korban dan pelaku telah berpacaran selama 2 bulan dengan pelaku dan telah melakukan hubungan suami istri yang menyebabkan korban hamil. Namun, saat pertama kali korban menyadari dirinya hamil, ia langsung menghubungi pelaku, tetapi pada saat itu pelaku sempat menolak bertanggungjawab atas perbuatannya dan kemudian pelaku dilaporkan ke Polisi oleh pihak keluarga korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian, kendala dalam penyelesaian, dan upaya mengatasi kendala dalam penyelesaian perkara tindak pidana persetubuhan anak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada studi kasus laporan polisi nomor : LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan secara yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penyelesaian perkara dalam hal ini yaitu penegakan tindak pidana persetubuhan anak dihentikan atas kesepakatan dari pelaku untuk menikahi korban. Selain itu korban tidak memiliki cukup bukti seperti : hasil visum, saksi, dan tipu muslihat. Restorative justice dalam kasus persetubuhan anak ini dilakukan dengan cara pelaku menikahi korban dan memberikan uang sebanyak Rp 200.000.000,00 sebagai uang damai kepada korban. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kendala dalam hal ini meliputi faktor : Undang-Undang, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya. Upaya mengatasi kendala dalam hal ini yaitu dengan : meminta bantuan pihak adat yaitu Ketua RT setempat dalam penyelesaian kasus; memberikan pelatihan secara intensif; pengadaan dokter forensik dengan jumlah memadai; melakukan pemanggilan ulang saksi dengan mendatangi ke rumahnya; dan Polres meminta bantuan kepada Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak pada DSP3A untuk mendampingi korban dan penyidik melakukan gelar perkara di lokasi Kata Kunci : Penyelesaian, Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak, Perlindungan Anak

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak, Perlindungan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 01 Jul 2024 03:38
Last Modified: 01 Jul 2024 03:38
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3445

Actions (login required)

View Item View Item