MOCH IRGI AGFARID, 2000874201229 (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (18kB) |
|
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (304kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (77kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (63kB) |
|
Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA)
MOCH IRGI AGFARID 2000874201229.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dijelaskan sebagai berikut tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok yang dapat menganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pemidanaan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian termasuk penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya ialah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut hukum pidana Indonesia yaitu tindakan penganiayaan diperlakukan sebagai tindak pidana dalam konteks peristiwa hukum. Jika penganiayaan mengakibatkan kematian seseorang, hal ini dapat dianggap sebagai kejahatan yang lebih serius karena mengakibatkan hilangnya hak hidup secara paksa. Penting untuk memastikan apakah penganiayaan dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja untuk menentukan sanksi hukuman yang akan diberlakukan terhadap pelaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan klarifikasi bahwa menghilangkan nyawa seseorang masuk dalam kategori kejahatan, dan penentuan apakah tindakan tersebut disengaja atau tidak merupakan langkah awal dalam proses hukum. Faktor-faktor penghambat pemidanaan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah faktor masyarakat sangat penting karena masyarakat seharusnya menyadari bahwa eksistensi hukum bukan hanya sebagai parameter untuk mencapai keadilan, keteraturan, ketentraman, dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum. Dukungan aktif dari masyarakat akan sangat mendukung kesuksesan proses penyidikan, karena semakin aktif dukungan dari masyarakat, semakin optimal pula penegakan hukum. Penganiayaan telah diatur secara tegas dalam peraturan hukum pidana sebagai implementasi dari asas legalitas. Perlu diperhatikan bahwa penganiayaan berbeda dengan pembunuhan. Meskipun keduanya merupakan tindak pidana yang menyerang tubuh seseorang, perbedaan ini harus diperhatikan karena akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengkualifikasi tindakan tersebut, dan hakim dapat memberikan putusan yang tepat berdasarkan perbedaan tersebut.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Penganiayaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 02:26 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 02:26 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3617 |
Actions (login required)
View Item |