FEBY YOLANDA, 2000874201119 (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR 126/Pid.B/2023/PN Snt TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERSAMA-SAMA. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (30kB) |
|
Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text
4. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (75kB) |
|
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (252kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (76kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (80kB) |
|
Text (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR 126/Pid.B/2023/PN Snt TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERSAMA-SAMA)
FEBY YOLANDA 2000874201119.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Untuk mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 126/Pid.B/2023/PN Snt telah sesuai dengan kesalahan pelaku berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan dan pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Penelitian ini mengguakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan teori putusan hakim dan teori keadilan. Hasil penelitian. Unsur-unsur yang disebutkan didalam putusan nomor 126/Pid.B/2023/PN Snt sudah sesuai dengan kesalahan pelaku berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang mana para pelaku dengan sengaja merangkai dengan sengaja penipuan tersebut yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan kedalam persidangan serta keterangan para saksi yang sudah memberikan keterangan pada saat persidangan. Fakta-fakta didalam persidangan membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum terhadap kesalahan yang perbuat terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Terbukti secara sah maksudnya memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. alam kasus ini, hal ini telah terpenuhi karena di persidangan telah dihadirkan saksi-saksi dan terdakwa yang telah dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim, kemudian dari keterangan yang mereka berikan, diperoleh petunjuk yang kesimpulannya adalah telah terjadi sebuah tindak pidana penipuan dan hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan- pernyataan yang diberikan oleh saksi-saksi dan terdakwa yang terdapat persesuaian kejadian yang satu dengan yang lainnya (Pasal 188 ayat (1) KUHAP). Jadi dalam kasus ini terdapat 16 (enam belas) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian dari 16 (enam belas) alat bukti ini Majelis Hakim pun memperoleh keyakinan bahwa benar terdakwa Rudi Hartono Bin Marto bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hukum Hakim dan Penipuan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 06 Nov 2024 02:19 |
Last Modified: | 06 Nov 2024 02:19 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3633 |
Actions (login required)
View Item |