ZHONA ARISTIAN, 2000874201251 (2024) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN HAKIM NOMOR:361/PID.B/2024/PN.JMB TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (97kB) |
|
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (218kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (97kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (33kB) |
|
Text (ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN HAKIM NOMOR:361/PID.B/2024/PN.JMB TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN)
ZHONA ARISTIAN 2000874201251.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Kejahatan yang sering ditemukan biasanya dengan latar belakang adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam bidang materiil. Secara etimologis kejahatan berarti suatu perbuatan seperti mencuri, merampok, menipu dan sebagainya, sedangkan secara sosiologis, kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang anti sosial, yang bertentangan dengan kebiasaan hidup bermasyarakat. Masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum putusan hakim Nomor: 361/Pid.B/2024/Pn.Jmb tentang tindak pidana penipuan, Apakah putusan hakim Nomor: 361/Pid.B/2024/Pn.Jmb tindak pidana penipuan sudah memenuhi rasa keadilan. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Statue Apporach. Berdasarkan sebuah pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 378 KUHP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa, mengingat terdakwa melakukan perbuatan penipuan tersebut secara berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan cukup besar, Maka vonis hakim yang hanya menjatuhkan 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat Saran yang dikemukakan hendaknya Dalam pertimbangan hakim, semestinya hakim dalam putusan tentunya harus mengedepankan aspek yuridis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat (2) yaitu tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis Pertimbangan Hukum Putusan Hakim, Tindak Pidana Penipuan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 06 Nov 2024 02:28 |
Last Modified: | 06 Nov 2024 02:28 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3634 |
Actions (login required)
View Item |