PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP FISIK KORBAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 293/Pid.B/2025/PN Jmb )

FEBRIN LESTARI HERMANA, 2200874201046 (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP FISIK KORBAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 293/Pid.B/2025/PN Jmb ). skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (114kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (217kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (251kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (148kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (142kB)
[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP FISIK KORBAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 293/Pid.B/2025/PN Jmb ))
FEBRIN LESTARI HERMANA 2200874201046.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan terhadap orang lain baik secara fisik maupun psikis. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur-unsur kesalahan serta kemampuan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan terhadap fisik korban serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 293/Pid.B/2025/PN Jmb di Pengadilan Negeri Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara Nomor 293/Pid.B/2025/PN Jmb, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, adanya kesalahan, serta kemampuan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, dimana pelaku penganiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, putusan pengadilan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 08 May 2026 02:21
Last Modified: 08 May 2026 02:21
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/4856

Actions (login required)

View Item View Item