AQSHA ERLANGGA, AQSHA ERLANGGA (2019) EFEKTIVITAS PENERAPAN KUHPM TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM ILLEGAL TAPPING OLEH PRAJURIT TNI AD DI WILAYAH KODAM II/SRIWIJAYA. Tesis thesis, Universitas Batanghari.
Text
Aqsha erlangga B.15031061 Mh.pdf Download (727kB) |
Abstract
ABSTRAK PT Pertamina Eksplorasi & Produksi (PEP) dalam empat tahun terakhir, mengenai kasus penjarahan minyak yang terus meningkatBerbicara aksi pencurian minyak ini melibatkan banyak orang, termasuk di dalamnya Prajurit TNI AD bersama warga masyarakat sekitar. Kasus ini bukan lagi kasus pencurian tetapi kasus penjarahan karena dilakukan secara masif dan telah merugikan Negara, karena hilangnya potensi pendapatan Negara dari sisi produksi minyak mentah yang diamanatkan oleh Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu lokasi tertinggi kasus pencurian minyak tiap tahunnya mengalami angka peningkatan di Pulau Sumatera adalah Wilayah Kerja PT Pertamina EP di Sumatera Selatan. Khususnya di Jalur Pipa Tempino-Plaju Desa Simpang Bayat yang merupakan wilayah titik rawan aksi penjarahan. Jalur Pipa Tempino-Plaju berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang menghubungkan antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Sebagian besar aksi penjarahan minyak mentah ini dilakukan dengan menggunakan modus melubangi pipa dan memasang keran (illegal tapping), namun banyak cara lagi yang sering dilakukan oleh para penjarah minyak ini. Hal ini menarik dilakukan penelitian yang bertujuan menganalisis efektifas penerapan KUHPM terhadap tindak pidana umum illegal tapping oleh prajurit TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya, Faktor-faktor a yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana umum illegal tapping oleh prajurit TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya dan upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan dalam penegakan hukum illegal tapping oleh prajurit TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya. Penelitian menggunakan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif empiris. Hasil pembahasan diperoleh bahwa Efektifas penerapan KUHPM terhadap tindak pidana umum illegal tapping oleh prajurit TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya tergolong sebagai tindak pidana maka Prajurit TNI telah melakukan pelanggaran hukum pidana militer sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) akan diadili di Peradilan Militer sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan melalui tahapan dalam penyelesaian perkara bagi militer yang melakukan tindak pidana. Penegakan hukum terhadap tindak pindana umum illegal tapping oleh Prajurit TNI meliputi Kitab Undang-undang Hukum Pdana Militer (KUHPM), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) secara khusus juga mengatur tentang ketentuan pidana meskipun tidak secara spesifik mendefiniskan atau memberi batasan pada tindak pidana illegal tapping. Namun dari anatomi tindak pidana, bahwa tindak pidana illegal tapping dapat dikenakan pasal pidana yang dimulai dari pasal 140. Faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana umum illegal tapping oleh prajurit TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya adalah adanya ketidaktransparan proses peradilan militer yang tidak melibatkan masyarakat umum untuk dapat melihat namun harus dinilai dari apakah pengadilan dijalankan sesuai dengan kaedah hukum (Hukum Acara Pidana Militer) yang ada, Masalah Penyidikan. Dalam KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik dalam perkara pidana umum adalah Polri, sedangkan di dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa penyidik bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana adalah Polisi Militer, Masalah Lembaga Keankuman dan Kepaperaan. Masalah Penuntut, Masalah Hakim persidangan terdapat suatu pendapat bahwa dalam pemeriksaan perkara pidana umum yang di lakukan prajurit TNI di peradilan umum Masalah locus delicty, Masalah pelaksanaan eksekusi, Penjatuhan hukum tambahan, Masalah sosial kultural dan psikologis. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan dalam penegakan hukum illegal tapping oleh prajurit TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya dengan melakukan menindaklanjuti kerjasama dengan TNI AD yang dituangkan dalam Surat Keputusan No: KERMA/17/IX/2013 tentang Penyaluran Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pembinaan Teritorial, pihak PT Pertamina dan TNI melakukan fungsi pembinaan teritorial di wilayah-wilayah yang dilalui jalur pipa minyak Tempino-Plaju dan melakukan sinergitas antara khususnya TNI dan Polri, Bea Cukai dalam pengamanan penyelundupan minyak.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 02 Oct 2021 07:31 |
Last Modified: | 02 Oct 2021 07:31 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/543 |
Actions (login required)
View Item |