BENI SETIAWAN, BENI SETIAWAN (2019) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP AKSES SISTEM KOMPUTER SECARA ILEGAL (HACKING) DAN MENIMBULKAN KERUSAKAN (CRACKING) DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Tesis thesis, Universitas Batanghari.
Text
Beni Setiawan B.16031074.pdf Download (930kB) |
Abstract
ABSTRAK Kemajuan teknologi yang sangat pesat, telah terbukti telah memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia. Salah satu nya adalah terciptanya sebuah media baru untuk berinteraksi yang disebut internet (cyberspace). Namun, perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, Karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya tersebut lebih dikenal dengan Cybercrime. kejahatan dunia maya (cybercrime) itu adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Salah satu cybercrime yang berbahaya adalah akses sistem komputer secara ilegal (hacking) dan menimbulkan kerusakan (cracking). Pelaku kejahatan ini disebut hacker dan cracker. Penulis tertarik terhadap permasalahan ini dan mencoba menelaah berbagai sumber tentang cybercrime untuk meletakkan hacking dan cracking pada posisinya yang tepat. Selanjutnya mengkaji pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, beberapa Undang-undang, serta literatur serta kasus yang terkait langsung dengan hacking dan cracking, untuk diuraikan dan melihat bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan hacking dan cracking serta bagaimana aspek pembuktiannya. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan tiga macam pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta Pendekatan Kasus (Case Approach). Dari hasil kajian dapat disimpulkan bahwasanya meskipun didalam KUHP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kejahatan hacking dan cracking, namun apabila dilihat dari Penafsiran ekstensif perbuatan tersebut dapat dipidana jika memenuhi unsur delik yang tercantum dalam pasal 167 dan 406 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan Tindak Pidana Hacking dan cracking Pengaturan tindak pidana hacking dirumuskan pada Pasal 30 ayat (1), (2) serta (3) dan cracking Pasal 32 ayat (1) dan (3). Dalam aspek pembuktian terhadap kejahatan hacking dan cracking menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terjadi perluasan alat bukti sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam KUHAP terdapat 5 (lima) alat bukti yakni Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, maka ditambah satu alat bukti yaitu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Inilah yang disebut dengan Alat Bukti Elektronik/alat bukti digital. Dalam kejahatan hacking dan cracking, data log yang tersimpan dalam server suatu jaringan internet service protocol (ISP) menjadi komponen penting dalam pembuktian sebagai upaya penegakan hukum terhadap hacking dan cracking. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Pidana, Hacking, Cracking, Cybercrime
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 04 Oct 2021 02:30 |
Last Modified: | 04 Oct 2021 02:30 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/548 |
Actions (login required)
View Item |