KAJIAN YURIDISPENCUCIAN UANG OLEH PELAKU DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA

AGUNG WAHYU NUGROHO, AGUNG WAHYU NUGROHO (2020) KAJIAN YURIDISPENCUCIAN UANG OLEH PELAKU DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Agung Wahyu Nugroho B.16031022 MH.pdf

Download (818kB)

Abstract

ABSTRAK Pada umumnya pelaku tindak pidana narkotika, berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperolehnya dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut, baik untuk kegiatan yang sah, maupun untuk mendanai kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum. Apabila seluruh harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh seorang pelaku atau sebuah organisasi kejahatan narkotika dapat disita atau dirampas, maka dengan sendirinya para pelaku dan seluruh kaki tangannya tersebut tidak lagi memiliki modal untuk memutarkan bisnis “haram” mereka. Di samping itu, penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika, juga akan mengungkap aliran uang “panas” narkotika, sedemikian sehingga jejaring produksi dan peredaran gelap narkotika dapat diungkap dan diberantas. Tujuan Penelitian ini adalah analisa pengungkapan barang bukti pencucian uang dalam tindak pidana narkotika, pengaturan mengenai penerapan Undang-Undang Pencucian Uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika, di dalam Undang-Undang Narkotika, hukum meminimalisir pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian diperoleh : 1) Pengungkapan barang bukti pencucian uang dalam tindak pidana narkotika dimulai semenjak penyidikan terhadap pelaku kasus tindak pidana narkotika sehingga diperoleh tipologi pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika. 2) Pengaturan mengenai penerapan Undang-Undang Pencucian Uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika, di dalam Undang-Undang Narkotika telah diatur didalam Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang terdapat perbedaan yaituUndang-Undang Narkotika telah mengatur tentang peluang penerapan pidana pencucian uang, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang. 3) Upaya hukum meminimalisir pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku sebagai berikut : 1) Pelaku tindak pidana prekursor narkotika dan peredaran peredaran gelap narkotika dengan spesifikasi tertentu (dapat berdasarkan besarnya barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau spesifikasi lainnya), harus diterapkan pidana pencucian uang; 2) Penerapan pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana prekursor narkotika dan peredaran peredaran gelap narkotika, dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan terhadap pidana narkotika memiliki kekuatan hukum tetap. 3) Peningkatan keterampilan dan keahlian teknis bagi penyidik kepolisian, terutama keahlian khusus dalam bidang investigasi teknologi komputer dan internet banking Kata Kunci :Pencucian Uang, Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 04 Oct 2021 04:34
Last Modified: 04 Oct 2021 04:34
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/574

Actions (login required)

View Item View Item