PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI JAMBI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB)

FAJAR DESI PRATIWI, FAJAR DESI PRATIWI (2020) PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI JAMBI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB). Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Fajar Desi Pratiwi B.18031001 MH.pdf

Download (918kB)

Abstract

ABSTRAK Peradilan In Absentia yaitu memeriksa perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, jika terdakwa pernah hadir kemudian tidak hadir lagi maka hal tersebut dianggap bahwa terdakwa telah hadir. Mengenai kehadiran terdakwa ini dalam perkara korupsi atau ekonomi dikenal dengan istilah “In Absentia”. Jika dikatakan In Absentia terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang panggilan tanpa memberi alasan yang jelas atau sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadirannya. Mengenai putusan Peradilan In Absentia diumumkan oleh panitera dalam berita negara serta didalam satu atau lebih surat kabar yang ditunjuk oleh hakim dan turunan dari putusan tersebut disampaikan dirumah yang bersangkutan. Berdasarkan uraian singkat di atas, sehingga tulisan tesis ini terfokus pada Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB). Adapun rumusan permasalahan yang ingin diteliti adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB), Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Pada Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB) dan Apakah dampak dari pelaksanaan Peradilan In Absentia bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi yang ingin coba-coba meloloskan diri dari jeratan hukum (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB). Hasil dari penelitian ini dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Proses pelaksanaan Peradilan In Absentia Dalam Putusan Nomor: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB adalah sama dengan proses peradilan pada umumnya, hanya saja yang membedakan adalah terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, dan hakim juga ditegaskan untuk menolak kuasa hukum yang terdakwanya tidak hadir dalam persidangan. Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak dapat membela atau membantah dari apa yang telah menjadi putusan hakim, akan tetapi dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah putusan dijatuhkan. Dalam Putusan Nomor: 2/PID.SUS/TPK/2016/PN.JMB dimana antara pihak Jaksa yang lebih mengutakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001. tetapi jaksa sendirilah dan hakim dengan jelas mengutamakan tuntuan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan dan putusan akhirnya. Dan menyatakan Terdakwa Mawardi, Be Alias Mawar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primiair. Seharusnya pihak hakim harus lebih jeli terhadap kasus ini. Karena awal dari tuntutan Jaksa atau bagian Primair yang paling utama menjadi fokus bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Artinya di sini bahwa kordinasi antar aparat penegak hukum yang dimaksud dalam sistem peradilan pidana tidak berjalan. Kata Kunci: Peradilan In Absentia, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACT

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 05 Oct 2021 04:32
Last Modified: 05 Oct 2021 04:32
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/596

Actions (login required)

View Item View Item