PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM TANJUNG JABUNG TIMUR (Analis Putusan PengadilanNegeri Nomor 104/Pib.B/LH/2019/PN/ Tjt)

IRFAN HERMAIN, IRFAN HERMAIN (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM TANJUNG JABUNG TIMUR (Analis Putusan PengadilanNegeri Nomor 104/Pib.B/LH/2019/PN/ Tjt). Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Irfan Hermain B.17031033 MH.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Secara sosiologis pembakaran hutan di pengaruhi oleh degradasi (penurunan kualitas hutan) seperti aktivitas illegal logging, serta deforestasi seperti konversi lahan untuk pemukiman, perladangan, perkebunan dengan skala besar serta kurangnya pemahaman atau arti penting hutan dan dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Hukum Tanjung Jabung Timur, Apakah faktor penyebab pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur dapat dimintai pertanggungjawabannya. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Dengan adanya putusan Nomor : 104/Pid.B/ LH/2019/PN.Tjt, menjelaskan bahwa Terdakwa I dipidana penjara selama 8 (bulan) dan denda sebanyak Rp.10.000.000,00 dan apabilan tidak mampu membayar denda digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurangan, sedangkan untuk Terdakwa II yakni dipidana penjara selama 8 (bulan) dan denda sebanyak Rp.10.000.000,00 dan apabilan tidak mampu membayar denda digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tidak menjelaskan aturan berapa luas dan bentuk tingkat kerugian yang diterima akibat dari tindak pidana secara bersama-sama membuka lahan dengan cara membakar. Jaminan kepastian hukum untuk para korban dari kebakaran lahan tidak seutuhnya terpenuhi, karena secara materil nilai ekonomis dari lahan yang ikut terbakar menjadi berkurang, dan tidak ada jaminan pembiayaan kerugian bagi para korban yang lahannya ikut terbakar. Harusnya perbedaan pidana penjara dan denda yang diputuskan kepada terdakwa II sebaiknya berbeda signifikan, secara otak dari tindakan pembakaran lahan merupakan terdakwa I. Pendapat penyusun ada baiknya dalam pemutusan denda dilihat berapa total kerugian yang dialami oleh pihak lain yang dirugikan, karena berdasarkan putusan terdapat saksi yang menderita kerugian senilai Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta). Penyusun berpendapat bahwasanya, seseorang ataupun badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan apabila Mampu bertanggung hawab, Mempunyai kesengajaan atau kealpaan dan idak adanya alasan pemaaf Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Pembakaran Lahan

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 05 Oct 2021 05:06
Last Modified: 05 Oct 2021 05:06
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/606

Actions (login required)

View Item View Item