ROSDALIA, ROSDALIA (2019) PENYELESIAN NON PENAL KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGAR (Studi Kasus Nomor STPL/B/944/IX/2018/SPKT I/Polresta Jambi). Tesis thesis, Universitas Batanghari.
Text
Rosdalia B.17031030 Mh.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kejahatan merupakan suatu fenomena yang terus mengalami peningkatan, bukan hanya kwantitas tetapi juga kualitas. Salah satu Kejahatan antara lain kekerasan fisik sampai saat ini masih dialami oleh anak-anak dan sangat merugikan korban anak baik fisik maupun psikis. Diketahui anak merupakan Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh untuk keadaan sekitarnya Oleh karna itu anak-anak perlu diperhatikan secara sungguhsungguh. Salah satu tindak pidana yang dialami anak adalah Kekerasan fisik karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif seperti sakit hati, kemarahan yang berlebihan, perasaan iri dan dendam. Biasanya korban pernah melakukan perbuatan yang menyakiti perasaan pelaku sehingga menimbulkan rasa emosi dan akhirnya terjadi tindak pidana kekerasan fisik.Sebagai salah satu contoh adalah kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak inisial AS yang berusia 16 tahun di Kota Jambi. Sehingga peneliti tertarik melakukan penelitian dengan tujuan menjelaskan dan menganalisis pengaturan perundangan-undangan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan fisik terhadap anak berdasarkan hukum positif Indonesia.Untuk menjelaskan dan menganalisis kebijakan non penal sebaiknya dilakukan oleh penegak hukum, masyarakat dan pemerintah daerah di Kota Jambi dalam menghadapi kekerasan fisik yang dialami oleh anak berdasarkan studi kasus Nomor STPL/B/944/IX/2018/SPKT I/Polresta Jambi dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian yang sama.. Metode Penelitian menggunakan, hasil penelitian diperoleh Pengaturan perundangan-undangan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan fisik terhadap anak berdasarkan hukum positif Indonesia telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu kesengajaan, kealpaan, dan pemaaf, sehingga telah melanggar ketentuan pidana di dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan sanksi pidana pada pasal 80. Kebijakan non penal sebaiknya dilakukan oleh penegak hukum, masyarakat dan pemerintah daerah di Kota Jambi dalam menghadapi kekerasan fisik yang dialami oleh anak berdasarkan studi kasus Nomor STPL/B/944/IX/2018/SPKT I/Polresta Jambi dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian yang sama dengan melakukan sentra terpadu dalam rangka Kota Jambi telah memperoleh Kota Layak Anak tingkat madya melalui koordinasi pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan, penguatan kelembagaan masyarakat; peningkatan pendidikan dan keterampilan petugas dalam penanganan kekerasan terhadap anak; pengembangan jaringan kerja sama dan informasi masyarakat, dan memenuhi perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugas yang menangani anak korban kekerasan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Anak, Kekerasan, Kota Jambi.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 06 Oct 2021 04:27 |
Last Modified: | 06 Oct 2021 04:27 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/626 |
Actions (login required)
View Item |