ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan PN Sengeti Nomor 49/Pid.Sus.2020/PN.Snt)

SURYA CLARUS SEMBIRING, SURYA CLARUS SEMBIRING (2021) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan PN Sengeti Nomor 49/Pid.Sus.2020/PN.Snt). skripsi thesis, Universitas Batanghari.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Analisis Putusan Hakim Berupa Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha (Studi Putusan PN Sengeti Nomor 49/Pid.Sus. 2020/PN.Snt). Bahan Bakar Minyak adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara miskin, negaranegara berkembang maupun di negara-negara yang telah berstatus negara maju sekalipun. Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak, dewasa ini tidak saja berimplikasi pada kebijakan-kebijakan luar negeri suatu negara yang berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara itu sendiri, namun juga berdampak secara global yang mengakibatkan penderitaan umat manusia Pendekatan penelitian adalah melalui Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan Studi Kasus dan Perundangan-undangan. Dalam penelitian ini akan menjelaskan tentang pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam metode penulisan hukum normatif, Dalam kasus pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha yang terjadi di Mendalo, maka kasus ini digolongkan menjadi tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukumnya bagi para pelakunya. Dimana persoalan pengangkutan minyak bumi tanpa izin pada prinsipnya tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana yangpelakunya dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam peristiwa ini, maka pelaku tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 49/Pid.Sus/2020/ PN.Snt, telah diberikan hukuman pendjara selama 1 tahun 2 (dua) bulan. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Akan tetapi kenyataan di lapangan hakim hanya memutus menjadi 8 (Delapan) bulan, dan denda Rp. 40.000.000. dalam hal ini hakim mempunyai pertimbangan lain terhadap pelaku pengangkutan minyak mentak/minyak bumi tanpa izin ntersebut, apa-apa yang menjadi pertimbangan dan alasan hakim untuk memberikan putusan yang cukup ringan kepada para pelaku. Yang seharusnya pidana yang diterapkan oleh pelaku lebih berat, mengingat keberadaan minyak bagi masyarakat merupakan kebutuhan pokok. Kata Kunci : Putusan Hakim - Pelaku Tindak Pidana - Pengangkutan Minyak Bumi - Tanpa Izin Usaha.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 04 Nov 2021 04:04
Last Modified: 04 Nov 2021 04:04
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/961

Actions (login required)

View Item View Item