KURNIAWANSYAH, 1700874201134 (2024) STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN NOMOR 10/Pdt.G/2021/Pn.Mbn TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL-BELI. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Text
01. COVER.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text
03.ABSTRAK.pdf - Published Version Download (30kB) |
|
Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text
06. BAB I.pdf - Published Version Download (209kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (94kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (75kB) |
|
Text (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN NOMOR 10/Pdt.G/2021/Pn.Mbn TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL-BELI)
KURNIAWANSYAH 1700874201134.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara dalam Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/Pn.Mbn dan Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/Pn.Mbn telah memenuhi unsur keadilan.. Hasil penelitian Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan 10/Pdt.G/2021/Pn.Mbn yaitu Penggugat dapat membuktikan diri sebagai anak dan ahli waris dari alm. Ahmad Burhan bin H. Bedu dan alm. Suryati Gandeng (Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 20 Oktober 2006, Surat Kematian Ahmad Burhan bin H. Bedu tanggal 17 Januari 1994, dan Surat Kematian Suryati Gandeng tanggal 12 Oktober 2016) dan Awalnya adalah milik alm. Ruslan (Mertua dari Nakim bin Sandio) dan pada tahun 1967 dijual kepada Nakim bin Sandio yang kemudian menjualnya pada tahun 1971 kepada Ahmad Burhan bin H. Bedu pada tahun (keterangan saksi Nakim bin Sandio dan Surat Keterangan Jual-Beli tanggal 1 Januari 1974). Dari pertimbangan tersebut hakim memberikan pertimbangan terhadap putusan tersebut dan Dari fakta dalam persidangan yang sudah dipertimbangkan oleh hakim adalah telah memberikan keputusan yang adil karena objek sengketa yang seharusnya itu adalah milik penggugat dan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (istri Tergugat I) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dengan alasan bahwa ketiganya telah berkonspirasi melakukan dan/atau menyuruh melakukan dengan mengakui, menguasai dan/atau menjual tanah yang bukan miliknya dengan melakukan serangkaian kebohongan baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan pejabat pemerintah untuk menguasai hak milik orang lain (Objek Sengketa) dan Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) karena telah mendirikan bangunan di atas Objek Sengketa in casu tanpa izin dari Penggugat.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim dan Perbuatan Melawan Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 04 Nov 2024 03:22 |
Last Modified: | 04 Nov 2024 03:22 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3603 |
Actions (login required)
View Item |